Melalui Aplikasi RKAS, Disdikbud Jeneponto Tingkatkan Mutu Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (ARKAS) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024

Kegiatan ini diikuti oleh 13 satuan pendidikan yang terdiri dari 1 SKB, dan 12 PKBM masing-masing 2 orang per satuan pendidikan yakni Kepala Sekolah dan Bendahara yang dimulai pada tanggal 20 Juni sampai 22 Juni 2024 dan berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, (21/6/2024)

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto,
Dra. Hj. St. Nurhayati, MM mengatakan bahwa mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian, ujarnya.

Melalui ARKAS, diharapkan semua pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga satuan pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

“Saya berharap agar perencanaan ARKAS satuan pendidikan SKB dan PKBM Kabupaten Jeneponto peserta dapat memahami penenyusunan dalam konteks perencanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Keseteraan di sekolah sesuai dengan juknis”, harapnya.

Salah satu tujuan kegiatan ini untuk memberikan panduan dan arahan kepada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) mereka. Tujuan utamanya adalah agar penggunaan dana BOP Kesetaraan dapat terarah dan efektif sesuai dengan kebutuhan sekolah dan peraturan yang berlaku, pungkasnya.

Sumber : https://wartasulsel.net/2024/06/21/melalui-aplikasi-rkas-disdikbud-jeneponto-tingkatkan-mutu-pendidikan/